Aturan Peminjaman
Untuk meminjam koleksi pemustaka harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM dengan aturan sebagai berikut :
  • Dosen selama 60 hari, maksimal 5 eksemplar.
  • Mahasiswa dan karyawan selama 14 hari, maksimal 6 eksemplar.
  • Denda Rp. 500/hari/eksemplar.
  • Koleksi dapat diperpanjang maksimal 1x massa pinjaman.
Layanan Peminjaman Koleksi
Layanan peminjaman bertugas mencatat semua hal yang terkait dengan peminjaman, mencakup data peminjam, koleksi yang dipinjam, dan waktu peminjaman. Prosedur peminjaman:
  • Mencari data bibliografi melalui jaringan katalog komputer (OPAC = On-line Public Access Catalogue) di UPT Perpustakaan UNY, atau di laman http://library.uny.ac.id
  • Setelah data ditemukan, cari bahan pustaka tersebut pada ruang koleksi peminjaman (Lantai I).
  • Menyerahkan bahan pustaka & selipkan KTM atau KTA perpustakaan yg masih berlaku kepada petugas.
  • Setelah selesai diproses oleh petugas, masukan PIN/Password anggota perpustakaan pada komputer yang sudah disediakan.
  • Jika password/pin anggota perpustakaan berhasil dimasukan, bahan pustaka yang dipinjam dan KTM atau KTA diserahkan kepada peminjam.
  • Menonaktifkan sensor buku pada mesin desensitivikasi serta membubuhkan cap tanggal kembali pada lidah buku pada halaman terakhir buku.
Layanan Pengembalian Koleksi
Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait dengan pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan. Prosedur pengembalian:
  • Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan disertai Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM.
  • Petugas akan melakukan proses pengembalian dan akan menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM apabila proses telah selesai.
  • Membayar denda jika terlambat mengembalikan.
Layanan Perpanjangan Koleksi
Layanan perpanjangan adalah kegiatan untuk memperpanjang masa pinjaman koleksi. Koleksi hanya dapat diperpanjang maksimal 1x perpanjangan. Perpanjangan koleksi dapat dilakukan dengan 2 cara:
  • Permustaka datang langsung ke UPT Perpustakaan UNY.
    Prosedur yang harus dilakukan:
    1. Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan disertai Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM.
    2. Petugas akan melakukan proses perpanjangan dan akan menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM apabila proses telah selesai.
    3. Membayar denda jika terlambat mengembalikan.
  • Perpanjang Online.
    Pemustaka dapat melakukan perpanjangan secara online selama koleksi yang dipinjam tidak melebihi jatuh tempo. Prosedur yang dilakukan:
    1. Buka laman http://library.uny.ac.id/member
    2. Login menggunakan akun SSO UNY atau akun perpustakaan UNY (untuk mendapatkan akun silahkan hubungi petugas digital library)
    3. Pilih menu perpanjang mandiri
    4. Pilih lokasi perpustakaan dari koleksi yang akan diperpanjang
    5. Klik tombol perpanjang
Layanan Tagihan Pinjaman
Tagihan pinjaman buku akan dikirim melalui email pemustaka (@uny.ac.id) dan dapat juga dilihat pada laman http://library.uny.ac.id/member (pilih menu tagihan). Tagihan akan dikirim ke pemustaka jika pinjaman sudah terlambat selama lebih dari 30 hari.